LINGKAR MADIUN - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara soal aturan wajib PCR atau Antigen bagi pengunjung mal.
Aturan itu seiring adanya uji coba pembukaan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya pada PPKM kali ini.
Sehingga, pengunjung mal wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal dua hari sebelumnya atau Antigen satu hari sebelumnya.
Baca Juga: Indigo Ramal Bencana Semacam Air Bah Bakal Melanda di Akhir 2021! Terjadi Saat Warga Tidur Terlelap
Aturan itu pun menuai sorotan dan kritikan publik. Salah satunya influencer sekaligus tenaga kesehatan yakni dr. Tirta.
Menanggapi hal itu, Mendag Lutfi buka suara melalui unggahan Instagram pribadi @mendaglutfi pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Lutfi mengatakan alasan peraturan itu diberlakukan yaitu untuk pengunjung yang tidak divaksin karena faktor kesehatan.
Baca Juga: Ramalan 2 Indigo Ini Terbukti, Cium Aroma Pembubaran Ormas di Indonesia! Ternyata Ini yang Terjadi
"Mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal? karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara," tulisnya.