Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau!

21 Agustus 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi plat nomor. Resmi, Pemerintah Indonesia Akan Mengganti Warna Plat Kendaraan Bermotor Menjadi Seperti Ini, Kamu Wajib Tau! /Korlantas Polri

 

LINGKAR MADIUN – Banyak dari masyarakat yang belum tahu jika Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pergantian warna plat kendaraan bermotor.

Meskipun demikian, masyarakat tak perlu khawatir mengingat peraturan tersebut masih akan berlaku pada 2022 mendatang.

Pemerintah Indonesia melalui kepolisian mengganti plat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih agar penerapan tilang elektronik semakin efektif.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Terkena Tilang Elektronik dan Langkah Pembayarannya! Simak Penjelasannya

Sebab, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memakai teknologi kamera untuk mengidentifikasi plat nomor suatu kendaraan.

Namun, kamera ELTE sering kali kesulitan dalam membaca dan mengenali pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Adanya kendala itulah akhirnya kepolisian memutuskan untuk mengganti warna plat kendaraan.

Baca Juga: Youtuber Korea Reomit Jelaskan Rumit dan Canggih-nya Sistem Tilang di Korea Selatan

Kasubdit STNK KBP, AKBP  M. Taslim Cahiruddin mengatakan bahwa kamera ELTE bisa salah membaca angka 5 menjadi huruf S atau angka satu (1) menjadi huruf I.

Hal itu tentu tidak tepat. Padahal hasil tangkapan kamera ELTE tersebut menjadi alat ukur untuk melakukan tilang elektronik.

Dengan digunakannya plat berwarna dasar putih dan teks hitam, nantinya dirasa akan mengurangi kesalahan identifikasi yang dilakukan oleh kamera ELTE.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Jadi Tamu di Babak 4 Besar MCI 8 Sore Ini, Adi: Pertemuan 3 Lord

Rencana perubahan plat nomor kendaraan akan berlaku secara nasional. Aturannya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Penggunaannya juga berlaku untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, serta Badan Internasional.

Akan tetapi masyarakat tidak akan dikenai perubahan biaya dalam pergantian plat nomor kendaraan. Ukuran, ketebalan, dan bahannya tetap sama.

Baca Juga: Menteri Keuangan Siap Bekerja Sama dengan Pihak Tertentu, Menghadapi Perubahan Iklim

Perlu diketahui, pergantian plat nantinya dilakukan saat membeli kendaraan baru. Jadi, kendaraan baru akan otomatis mendapatkan plat putih ketika peraturannya sudah resmi berlaku.

Selain itu, bagi kendaraan yang masa berlaku plat nomornya habis akan otomatis digantikan yang baru warna dasar putih dengan teks hitam.

Pergantian plat juga dapat dilakukan saat perpanjangan STNK dan proses perubahan pemilik kendaraan atau balik nama. 

Baca Juga: Pernah Mimpi Bertemu Hantu? Begini Arti dan Maksudnya, Kamu Wajib Tau!

Kepolisian Indonesia menegaskan bahwa rancangan peraturan ini akan berlaku mulai 2022 mendatang. Sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri atas perubahan yang akan diberlakukan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler