Telat Vaksin Dosis Kedua, Apakah Perlu Mengulang Suntikan Dosis Kesatu? Simak Begini Jawabannya

25 Agustus 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Telat Vaksin Dosis Kedua, Apakah Perlu Mengulang Suntikan Dosis Kesatu? Begini Jawabannya /Pixabay/AVAKAphoto

LINGKAR MADIUN – Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan aksi vaksinasi massal di seluruh wilayah. 

Organisasi kesehatan dunia atau yang lebih dikenal sebagai WHO bahkan mewajibkan pemberian dua dosis vaksin untuk mencapai perlindungan yang maksimal.

Namun tak jarang dijumpai banyak orang yang tak bisa melakukan suntikan vaksin kedua setelah dosis pertama diberikan.

 Baca Juga: Bolehkah Meminum Obat Demam atau Anti Nyeri Setelah Vaksin Covid-19? Begini Kata dr Adam Prabata

Biasanya orang yang berhalangan untuk melakukan vaksinasi dosis kedua ini dikarenakan jatuh sakit, tidak bisa datang ke tempat vaksin, stok vaksin habis, bahkan diseabkan karena positif Covid-19.

Padahal kita semua tahu apabila jarak antara vaksin pertama dan kedua itu terjadwal. Lantas, bagaimana yang harus dilakukan jika kita terlambat untuk vaksin dosis kedua atau istilahnya molor?

Dilansir Lingkarmadiun.com dari akun Instagram @pandemictalks, masyarakat diharuskan untuk tidak panik menyikapi hal tersebut. Kita tidak perlu mengulang suntikan dosis pertama walaupun dosis kedua terlambat diberikan.

 Baca Juga: BKN Umumkan Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Sertifikat Vaksin dan PCR Jadi Sorotan Publik

Meskipun begitu, idealnya pemberian vaksin dosis kedua dilakukan sesuai jadwal. Jadwal vaksin tersebut bisa dilihat di kartu vaksinasi Covid-19 atau melalui pesan pengingat di ponsel masing-masing.

Apabila terpaksa mundur dari jadwal, peserta tetap dapat melakukan vaksinasi kedua sesuai dengan jarak waktu yang direkomendasikan petugas kesehatan tanpa perlu mengulang pemberian dosis pertama.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI menyatakan bahwa perpanjangan interval atau jarak waktu vaksin tidak menyebabkan perbedaan yang signifikan terhadap titer antibodi akhir.

 Baca Juga: Jauh Lebih Murah Dibanding Merek Lain, Begini Kemanjuran AstraZeneca yang Mampu Cegah Varian Delta

Jadwal vaksinasi dengan interval waktu antar dosis ditentukan oleh lembaga kesehatan internasional.

Hal tersebut dilakukan karena interval itu terbukti menghasilkan kekebalan yang optimal terhadap virus Covid-19.

Saat ini, berbagai penelitian masih terus dilakukan untuk mengetahui efek keterlambatan dosis kedua terhadap kekebalan tubuh. Oleh karena itu, usahakan untuk tetap jangan menunda jadwal vaksin apabila tidak terpaksa.

 Baca Juga: Bersihkan Tenggorokan dari Berbagai Penyakit dengan Memanfaatkan 1 Bahan Alami Ini, Begini Cara Membuatnya

Apabila kamu tidak bisa melakukan vaksinasi dosis kedua karena stok vaksin di daerah dinyatakan habis, maka kamu bisa melakukan vaksinasi di wilayah lain yang terdekat.

Bagaimanapun juga, distribusi vaksin di Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Sebagai alternatif, kamu bisa memastikan terlebih dahulu apakah stok vaksin di suatu fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit masih tersedia atau habis.

Jika suatu wilayah benar-benar kekurangan stok vaksin, maka kamu bisa menunggu dosis kedua sesuai dengan arahan fasilitas kesehatan setempat.

 Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Taiwan Justru Buka Akses Masuk Negaranya untuk Mahasiswa Asing

Menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tirmidzi, catch up dosis kedua masih bisa dilakukan sampai jarak waktu 28 hari.

Perlu diingat bahwa vaksinasi merupakan usaha untuk mengurangi kematian dan gejala berat yang ditimbulkan oleh infeksi virus Covid-19 pada diri seseorang.

Orang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 bukan berarti ia telah bebas dari virus tersebut. Risiko infeksi tetaplah ada namun lebih kecil daripada orang yang belum pernah divaksin.

Baca Juga: Heboh Babe Cabita Ditunjuk Jadi Brand Ambassador MS Glow, Begini Asal Mula Kisahnya  

Mari kita optimalkan perlindungan diri dari virus Covid-19 dengan vaksinasi sesuai jadwal dan tetap menjaga protokol kesehatan.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler