Tidak Bisa Vaksin Dosis Kedua Karena Terinfeksi Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Begini Ulasannya

25 Agustus 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Vaksin. Tidak Bisa Vaksin Dosis Kedua Karena Terinfeksi Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Begini Ulasannya /Humas Polres Kebumen/

 

LINGKAR MADIUN – Ada banyak alasan kenapa seseorang tak bisa melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua. Salah satunya adalah karena dinyatakan terinfeksi virus tersebut.

Padahal kita tahu bahwa jarak antara pemberian vaksin dosis pertama dan kedua itu sudah dijadwalkan oleh petugas kesehatan.

Dilansir Lingkarmadiun.com dari akun Instagram @pandemictalks, masyarakat yang terinfeksi Covid-19 diharuskan untuk tidak panik menyikapi hal tersebut. Peserta vaksin kedua yang dinyatakan positif Covid-19 harus memfokuskan diri pada tahap penyembuhan terlebih dahulu.

Baca Juga: Bolehkah Meminum Obat Demam atau Anti Nyeri Setelah Vaksin Covid-19? Begini Kata dr Adam Prabata

Meskipun begitu, kita wajib tahu bahwa idealnya pemberian vaksin dosis kedua dilakukan sesuai jadwal. Jadwal vaksin tersebut bisa dilihat di kartu vaksin Covid-19 atau melalui pesan pengingat di ponsel masing-masing.

Namun dikarenakan kita terpapar virus Covid-19, maka wajib untuk membatalkan keikutsertaan dalam pemberian vaksin dosis kedua.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI menyatakan bahwa perpanjangan interval atau jarak waktu vaksin tidak menyebabkan perbedaan yang signifikan terhadap titer antibodi akhir.

Baca Juga: Ramalan Indigo Kembali Nyata, Sebut Penyanyi Senior Tanah Air Bakal Berpulang di 2021! Inilah yang Terjadi

Rata-rata bagi orang yang terkena paparan virus Covid-19 akan memiliki antibodi yang bertugas melawan virus tersebut, sehingga ia mampu sembuh.

Akan tetapi, meski sudah memiliki antibodi, pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh tetap wajib melakukan vaksinasi. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal pada tubuh.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes HK.02.02/II/368/2021, penyintas Covid-19 tetap diwajibkan untuk melakukan program vaksinasi. Namun, hal yang menjadi pembeda adalah ia harus melakukan vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia, Ramalan Indigo Ini di Bulan Juni 2021 Kini Jadi Sorotan!

Apabila terkonfirmasi setelah dosis pertama, penyintas Covid-19 tetap melanjutkan dosis kedua dalam jangka waktu tiga bulan setelah sembuh.

Jarak tiga bulan tersebut dipilih oleh tenaga kesehatan karena bertujuan untuk menghindari respons radang berlebih, terutama pada penyintas dengan gejala sedang dan berat.

Orang yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 wajib fokus pada tahap penyembuhan dahulu. Diwajibkan bagi mereka untuk memakan makanan bergizi dan meminum vitamin untuk segera membentuk kekebalan tubuh.

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Vaksin Menurunkan Resiko Covid-19 dan Mengurangi Perawatan Hingga Kematian Nakes 

Perlu diingat bahwa vaksinasi merupakan usaha untuk mengurangi kematian dan gejala berat yang ditimbulkan oleh infeksi virus Covid-19 pada diri seseorang.

Orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan telah melakukan vaksinasi bukan berarti ia sudah bebas dari virus tersebut. Risiko infeksi tetaplah ada namun lebih kecil daripada orang yang belum pernah divaksin.

Oleh karena itu, mari kita optimalkan perlindungan diri dari virus Covid-19 dengan vaksin sesuai jadwal dan tetap menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler