LINGKAR MADIUN – Masyarakat seringkali mengeluhkan ada masalah dalam mengakses sertifikat vaksinasi COVID-19.
Keluhan tersebut biasanya data yang salah dan kurang sesuai, bahkan ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.
Menurut situs resmi Kementerian Kesehatan yang dirangkum Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Sertifikat vaksin ini sangat penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan, akses ke sejumlah fasilitas publik, maupun mengurus bikrokrasi.
Baca Juga: 6 Zodiak Ini Bakal Ketiban Rejeki Nomplok yang Membuat Kekayaan Menambah dan Karir Cemerlang
Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat vaksin.
Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala banyak dilaporkan ke media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengimbau masyarakat agar menyampaikan kendala yang dihadapi melalui Email [email protected].