LINGKAR MADIUN - Dua putra kandung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan terhadap Gibran dan Kaesang itu dilayangkan daro dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari kanal youtube MetroTV News dan TvOne News, laporan atas Gibran dan Kaesang ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Diketahui PT SM telah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar saja.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan merger (gabungan) dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Baca Juga: Peduli Kesehatan Mental, Jika Merasa Sedih Berkepanjangan, Ketahui Gejala Gangguan Mental Berikut
Menurut Ubedillah, adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.
Sebab, disinyalir ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Imbas Keputusan Jokowi, Seluruh Dunia ‘Mengemis’ ke Indonesia Minta Lakukan Hal Ini
"Dua kali diberikan kucuran dana kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Bagi Ubedillah, itu adalah tanda tanya besar, bagaimana seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Dalam laporan dugaan korupsi dan pencucian uang ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku mengantongi bukti-bukti data perusahaan serta dokumen terkait adanya penyertaan modal dari perusahaan terkait.
Baca Juga: Giring PSI Sindir Indonesia Akan Suram Jika Dipimpin Pembohong yang Dipecat Jokowi, Bikin Penasaran
KPK akan melakukan penelusuran terkait laporan terhadap Gibran dan Kaesang.
Pihak KPK membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti.
KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.
Verifikasi itu, untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.***