LINGKAR MADIUN - Vaksin booster dosis ketiga dimulai hari ini atau Rabu, 12 Januari 2022.
Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat.
Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.
Oleh karenanya, Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
Baca Juga: Jika Telah Vaksin 2 Kali, Tiba-tiba Sering Sakit Kepala Tenggorokan, Pertanda Infeksi Virus Ini
Dilansir LINGKAR MADIUN dari laman resmi Kemenkes, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).
Namun, pada prinsipnya, vaksin dosis ketiga juga diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Berikut ini panduan mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster:
Bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas, dapat segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sasaran Kasus Omicron adalah Mereka yang Sudah Vaksin Covid-19, Benarkah? Cek Faktanya
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Cara cek jadwal vaksin lewat website Masyarakat bisa mengunjungi website pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, kemudian klik periksa.
Cara cek jadwal vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Seberapa Efektif Vaksin Covid-19 untuk Virus Omicron Mendatang? Begini Kata WHO
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika anda termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2, yang bisa Anda unduh dari PeduliLindungi.
Kemudian, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk menghindari ada masalah di kemudian hari.
Kemenkes menyebutkan bahwa vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu Puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah maupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Jenis vaksin ketiga yang akan diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis satu dan dosis kedua yang diterima dan sesuai persediaan.***