Berikut Hasil Pengumuman Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Berikut Total Guru dari 34 Provinsi

9 Maret 2022, 12:30 WIB
Inilah pengumuman seleksi PPG 2022 melalui SIMPKB dari 34 Provinsi di Indonesia. /Instagram.com/@ppgkemendikbud

 

LINGKAR MADIUN – Akhirnya yang ditunggu-tunggu keluar juga, melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi mengumumkan bahwa hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 telah keluar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kemendikbud, lalu penyelenggaraan akan dilakukan secara daering melalui aplikasi SIMPKB.

Dilansir Lingkar Madiun dari website resmi ppg.kemdikbud.go.id, berikut ini adalah struktur pelaksanaan seleksi administrasi PPG.

Baca Juga: Begini Seruan Staf Kepresidenan RI Terkait Keseimbangan Vaksin Covid-19 Global melalui Forum C20

1. Dari hasil seleksi administrasi sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana rengkap data terlampir.

Hasilnya bisa dilihat pada website ppg.kemdikbud.go.id atau akun SIMPKB.

2. Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal yang telah ditetapkan,

3. Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi agar segera melakukan pemuktahiran nomor seluler atau whatapps, pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

4. Seleksi akademik akan dilaksanakan secara daring sesuai domisili para guru.

Baca Juga: 5 Zodiak Anti Bokek, Siap Menjemput Jodohnya, Temukan Rezeki Besar Sepanjang Maret 2022

Rekapitulasi hasil seleksi administrasi dan jadwal akademik PPG dalam jabatan tahun 2022.

1. Aceh berjumlah 15.798

2. Bali berjumlah 8.506

3. Banten berjumlah 12.725

4. Bengkulu berjumlah 3.867

5. Yogyakarta berjumlah 3.813

6. Jakarta berjumlah 9.437

7. Gorontalo berjumlah 2.676

8. Jambi berjumlah 5.722

Baca Juga: Inilah 4 Cara Mudah Menerapkan Kurikulum Merdeka yang Resmi Diluncurkan Kemendikbudristek

9. Jawa Barat berjumlah 54.786

10. Jawa Tengah berjumlah 42.879

11. Jawa Timur berjumlah 46.095

12. Kalbar berjumlah 7.004

13. Kalsel berjumlah 7.177

14. Kalteng berjumlah 6.177

15. Kaltim berjumlah 7.168

16. Kalut berjumlah 1.636

Baca Juga: Karya Cipta Perempuan Indonesia yang Mendunia, Batik Jadi Warisan Budaya yang Ditetapkan Unesco

17. Bangka Belitung berjumlah 310

18. Kepulauan Riau berjumlah 5.239

19. Lampung berjumlah 10.220

20. Maluku berjumlah 3.305

21. Maluku Utara berjumlah 12.514

22. NTB berjumlah 12.514

23. NTT berjumlah 15.754

24. Papua berjumlah 3.440

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Bareskrim Polri, Seluruh Aset Disita Penyidik

25. Papua Barat berjumlah 2.117

26. Riau berjumlah 12.031

27. Sulbar berjumlah 3.179

28. Sulsel berjumlah 22.116

29. Sulteng berjumlah 6.287

30. Sulawesi Tenggara berjumlah 8.085

Baca Juga: Seumur Hidup Kamu Bebas Darah Tinggi, Hanya Pakai 2 Bahan Ini, Hipertensi Sembuh Permanen

31. Sulut berjumlah 2.665

32. Sumbar berjumlah 10.973

33. Sumsel berjumlah 12.250

34. Sumut berjumlah 21.624

Total keseluruhan dari seluruh provinsi menjadi 391.530 PPG.

Tenggang waktu dan kegiatan dilaksanakan pada 12 Maret hingga 30 Maret 2022.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler