Setelah Gelar Perkara, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Masuk Tahap Penyidikan

21 September 2020, 12:03 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.* /PMJ News/

LINGKAR MADIUN- Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk tahap penyidikan setelah dicurigai ada dugaan tindak pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengkonfirmasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirm oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran tersebut

Berdasar hasil penyeliidikan, Bareskrim Polri menemukan sumber api yang awalnya disebabkan korsleting listrik, tetapi dugaan sementara karena nyala api terbuka (open flame).

Baca Juga: Selain Menag, 2 Menteri Jokowi Ini Juga Dinyatakan Covid 19

Baca Juga: Beginilah Kondisi Menteri Agama Setelah Dikonfirmasi Positif Covid 19

Baca Juga: BREAKING NEWS: Si Jago Merah Mengamuk di Gedung Salemba Kemensos Dini Hari Tadi

Hari ini (21/9) penyidik akan mulai memeriksa 12 saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan akan dilaksanakan di Gedung Bareskri, Polri mulai puku 13.00 WIB.

“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB,” terang Kadiv Humas Polri.

“Saksi, baik yang berasal dari luar Kejaksaan(tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service),” imbuhnya dalam pers.

Pelaku yang menyebabkan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung nantinya akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler