BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair, Cek Jadwal dan Statusmu Penerima Atau Tidak

30 September 2020, 19:19 WIB
ilustrasi pencairan BLT subsidi gaji /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- BLT subsidi gaji tahap 4 baru selesai dicairkan pada tanggal 28 September 2020 kemarin.

Siap-siap untuk BLT subsidi gaji tahap 5 akan segera dicairkan untuk para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, kuota penerima tahap 4 sejumlah 2,8 juta pekerja dan pencairan ke 1,2 juta pekerja atau hampir setengah dari kuota yang direncanakan. Kapan BLT subsidi gaji tahap 5 akan cair ke rekening para karyawan?

Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Indonesia Bertambah 4.284, Total 287.008 Orang

Diberikannya bantuan subsidi gaji bagi para karyawan ini bertujuan untuk membantu perekonomian di masa pandemi Covid-19. Program ini menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja mendapat bantuan bernilai Rp 2,4 juta ini di bulan September.

Pencairan BLT subsidi gaji tahap 5 akan terkabulkan jika memenuhi sejumlah kondisi dan pekerja juga dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima di gelombang tersebut atau tidak.

Sebagaimana diberitakan semarangku.pikiran-rakyat.com dalam artikel Catat! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan Cara Mengecek Dapat atau Tidak, pencairan tahap 5 baru bisa dipastikan jika Kemnaker menyatakan telah menerima data penerima BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan hal itu terjadi di bulan Oktober mendatang.

Baca Juga: Industri Tegakkan Protokol Kesehatan, Hindari Kegiatan Bersifat Massal

Kemnaker membutuhkan waktu 4 hari kerja untuk memeriksa data. Hal ini telah diatur dalam petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan. Kemnaker akan mengumumkan jika pihaknya telah selesai melakukan pengecekan dan mengirimkan data ke KPPN untuk dicairkan dana bantuannya.

Setelah itu, barulah dapat dipastikan bahwa dana BLT subsidi gaji cair dan pekerja dapat melakukan pengecekan ke rekening. Sembari menunggu pencairan tahap 5, simak cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Untuk mengetahui hal tersebut, pekerja bisa login ke akun Kemnaker kemnaker.go.id bagi yang telah memiliki, bagi yang belum membuat disarankan untuk mendaftar akun, dengan mengisi nomor KTP, nama orang tua, E-mail, nomor handphone, kemudian tentukan passwordmu.

Baca Juga: 3 Klasifikasi Masker Ber-SNI, Simak Penjelasannya!

Setelah memiliki akun, masuklah ke laman Kemnaker kemnaker,go.id dan kunjungi profil. Di laman profil akan tertulis bahwa pekerja akan mendapat BLT di gelombang berapa atau masih berstatus sebagai penerima saja.

Memantau kolom komentar media sosial Kemnaker ada yang membingungkan mengapa statusnya berubah-ubah.

Tetapi, ada pula yang menyatakan bahwa dana BLT-nya telah cair setelah mengecek ke rekening langsung meskipun status berubah-ubah.

Baca Juga: Prakiraan Musim Hujan Indonesia Jatuh di Akhir Oktober (BMKG)

Jika pekerja memenuhi syarat yang ditentukan yaitu berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.(Meilia Mulyaningrum/Semarangku)***

Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler