Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2020, Muncul istilah 'Otak Kosong Melawan Kotak kosong'

4 Oktober 2020, 10:47 WIB
Pilkada 2020 fenomena kotak kosong /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pilkada 2020 akan digelar bulan Desember 2020 mendatang meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terdapat 270 daerah Pemilihan Kepala Daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Terdapat 21 pasangan calon (paslon) kepala daerah dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2020 dan tidak ada jaminan pasangan tersebut bisa mengalahkan kandidat bukan manusia tersebut.

Baca Juga: Tsunami Terjang Dunia Perfilman, Berikut 5 Film Tsunami Terbaik yang Wajib Kamu Tonton

Munculah istilah 'Otak Kosong Melawan Kotak kosong!'.

Terdapat 21 daerah dengan paslon tunggal selain Kota Solo di antaranya Kota Semarang, Kota Kebumen, Blitar, Banyuwangi, Goa, Soppeng, Pematang Siantar, dan Balikpapan.

Sedangkan daerah lainnya termasuk Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Ogan Komilir Ulu Selatan, NGawi, dan Wonogiri.

Baca Juga: Tak Jadi Ramaikan Pilkada 2020, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Meninggal Dunia Karena Covid-19

Fenomena munculnya paslon tunggal antara lain disebabkan:

1. Adanya partai politik (parpol) yang tidak memiliki dana operasional untuk mendukung calon yang diusung partai.

2. Kurangnya sosialisasi dari pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan minat oleh masyarakat untuk ikut Pilkada. Pilkada dipandang bukan sesuatu yang menarik, ditambah saat ini banyak kepala daerah tersangkut kasus hukum.

Baca Juga: Liga Inggris Chelsea vs Crystal Palace: Debut Sempurna bagi Chilwell Libas Lawan 4-0

3. Kepala daerah petahana dipandang masyarakat masih layak melanjutkan masa kepemimpinannya.

4. Adanya Oligarki dari kekuasaan dan Keluarga Penguasa yg menguasai partai, hal tersebut terjadi karena persyaratan yang cukup sulit untuk jalur independen.

Situasi ini menjadi bukti kemerosotan bagi demokrasi di Indonesia. Selain itu, calon tunggal bisa menjadi pertanda bahwa adanya kegagalan internal partai politik dalam mencetak figur atau calon untuk berani maju bersaing di pilkada atau adanya Kepentingan Jangka Pendek.

Baca Juga: Gadis Cantik Inilah Yang Tularkan Covid-19 Kepada Donald Trump, Simak Faktanya

Dalam sejarah Demokrasi di Indonesia, Pilwakot Makassar tahun 2018, itu tercatat dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, kotak kosong lebih unggul dari calon tunggal yang punya visi dan misi, ini sungguh menjadi hal yang miris.

Tingginya potensi calon tunggal di Pilkada 2020 ini juga tidak terlepas dari adanya syarat ambang batas 20 persen dalam Undang-Undang Pilkada.

Pasal 40 ayat (1) menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Liga Inggris Chelsea vs Crystal Palace: Debut Sempurna bagi Chilwell Libas Lawan 4-0

Namun hal itu sudah menjadi kesepakatan kita dalam menjalankan Demokrasi ini.

Semoga kedepan Demokrasi kita akan menjadi lebih baik dengan ambang batas lebih rendah dan partai dapat mencetak kader kader yang mampu menjadi pemimpin untuk daerahnya dan tidak perlu lagi Surat Rekomendasi, yang menjadi ajang Jual Beli kepada Calon yang akan maju Pilkada.***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler