Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

16 Oktober 2020, 19:49 WIB
Presiden Jokowi. /YouTube Sekretariat Presiden

Lingkar Madiun - Presiden RI Joko Widodo akan menunjuk tiga menteri sebagai penanggungjawab Bank Tanah. Selain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, dua nama lagi belum diputuskan oleh Kepala Negara. 

“Ada dua menteri lagi yang ditunjuk oleh Bapak Presiden apakah Menteri Keuangan atau menteri lain, supaya tiga menteri ini akan memikirkan masalah reforma agraria, masalah kepentingan sosial, masalah kepentingan umum,” kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat (16/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Selanjutnya, pembentukan lembaga Bank Tanah bakal diatur dalam peraturan pemerintah sebagai beleid turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Sofyan memperkirakan, secara legal, Bank Tanah akan mulai berdiri pada 2021.

Baca Juga: Meski Pandemi, Kasus Narkoba Di Aceh Tengah Meningkat

Baca Juga: Irjen Napoleon Ancam Akan Bongkar Oknum Lain Kasus DjokTjan

Sebagai pengelola, Sofyan mengatakan pemerintah bakal memberikan kesempatan kepada pihak profesional untuk menempati posisi eksekutif dalam manajemen Bank Tanah. Menurut dia, perekrutan dilakukan secara terbuka.

“Saya pikir kalau kompetisi terbuka orang-orang BPN yang terbaik bisa menjadi eksekutif atau menjadi Direktur Bank Tanah. Bisa juga orang-orang luar yang mengerti betul tentang fungsi Bank Tanah,” katanya.

Di samping itu, pemerintah juga akan menggandeng tujuh orang yang mengisi posisi Dewan Pengawas Bank Tanah. Tiga orang di antaranya mewakili pemerintah dan empat lainnya mewakili masyarakat atau pengawas independen.

Baca Juga: Meski Pandemi, Kasus Narkoba Di Aceh Tengah Meningkat

Baca Juga: Irjen Napoleon Ancam Akan Bongkar Oknum Lain Kasus DjokTjan

“Kita akan rekrut, nanti kita akan umumkan di koran kalau ada yang tertarik silahkan melamar kita transparan saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Eksekutif siapa kita akan cari dari profesional yang terbaik yang akan mengelola Bank Tanah ini yang punya pengalaman, yang punya pemahaman tentang masalah agraria,” ujar Sofyan.

Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria. Keberadaan dewan pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya.

Bank tanah merupakan perantara alias intermediary yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya, pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Berani! Siswa SMK Gugat UU Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Sebelum Menikah, Pahami Dulu 4 Tujuan Pembangunan Keluarga

Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler