Deputi Bidkor Kominfotur Sebut Pemerintah Perlu Menyusun SOP Penanganan Radikalisme Dunia Digital

19 Oktober 2020, 19:25 WIB
ilustrasi stop Radikalisme /foto istimewa

 

LINGKAR MADIUN- Kecanggihan teknologi kerap kali disalahgunakan sebagian oknum untuk menyebarkan informasi sesat, fitnah, hoax dengan tujuan mempengaruhi orang lain. Tindakan ini bisa dikatakan sebagai bentuk radikalisme dalam dunia digital. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu membuat SOP penanganan untuk menangani radikal dunia digital.  Hal tersebut disampaikan Deputi Bidkor Kominfotur, Rus Nurhadi Sutedjo.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kemenkopolhukam, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo menerangkan dalam menangani peredaranan informasi radikal di ruang digital perlu disusun rencana aksi dan SOP yang terukur tujuannya untuk mengimbangi informasi yang cenderung mendiskreditkan kinerja Pemerintah.

Menurut Rus, untuk mewujudkan hal tersebut maka para pemimpin lembaga perlu berkerjasama dalam memberantas kegiatan radikalisme digital.

Baca Juga: Cegah Pelajar Demo, Dindik Jatim Ubah Jam Pembelajaran Daring

Baca Juga: Libur Panjang Oktober dan Desember, Catat Tanggalnya!

"Seperti contohnya dalam proses takedown,  perlu dibuat semacam kesepakatan atau regulasi seperti Surat Edaran Bersama atau MoU antar Kementerian dan Lembaga yang memiliki kapasitas menangani konten radikal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Adapun untuk langkah selanjutnya penguatan dalam penanganan konten tersebut dapat dikoordinasikan oleh Kemenkopolhukam bersama Kemenkominfo agar dapat dikelola dengan baik.

“Penanganan radikalisme di ruang digital selama ini telah dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang berwenang menangani hal tersebut, namun selama ini dirasa masih belum optimal dikarenakan masih berjalan secara parsial, belum tersinergi dengan baik,” ungkap Rus.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Stray Kids Akan Adakan Konser Online di Bulan November Mendatang

Meski demikian, Rus mengakui bahwa realita dunia nyata tetap memegang peran krusial dalam peredaran narasi di tengah masyarakat.

“Walaupun diperlukan adanya penindakan dan mekanisme pengaturan yang tegas mengenai peredaran konten radikalisme di ruang digital, dunia nyata tetap memegang peran krusial dalam peredaran narasi di tengah masyarakat, khususnya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi, menjelaskan penyusunan SOP dan regulasi penanganan radikalisme di ruang digital telah dibagi menjadi tiga termin.  “Tiga termin yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,”tuturnya.

Secara rinci, Dedy menyebutkan jangka pendek yakni sekitar 1- 3 bulan. Sedangkan jangka menengah sekitar 3-9 bulan, lalu jangka panjang sekitar 9-18 bulan.

“Nantinya penyusunan SOP tersebut terdiri dari inventarisasi sumber daya, pemetaan, pembagian tupoksi, dan melakukan asesmen awal terkait ruang lingkup pengawasan konten, skema koordinasi, dan menyusun definisi radikalisme atau ekstremisme, yang kemudian ketika pemetaan selesai maka akan ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait” kata Dedy.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenkopolhukam

Tags

Terkini

Terpopuler