Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta hingga Cair ke Rekening BRI, BNI, dan Syariah Mandiri

20 Oktober 2020, 18:06 WIB
BLT UMKM pendaftaran hingga akhir November /Kemnaker/

LINGKAR MADIUN- Pemerintah menggelontorka dana bagi pelaku pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pelaku usaha tersebut mendapat jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) total BLT yang akan diterima sebanyak Rp2,4 juta.

Pemerintah akan mencairkan Rp2,4 juta ke rekening BRI, BNI, dan bank Syariah Mandiri

Melansir laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), progam BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) tersebut merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Solusi Tangani Covid-19, Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Seperti dkutip dari laman Kemenkop, pemerintah berharap sebelum akhir September 2020 sebanyak 9,16 juta pelaku usaha mikro dapat menerima banpres produktif tahap pertama dengan total anggaran Rp22 triliun.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda dan Jumhur Ditahan, Arief: Saya Minta ke Presiden Jokowi Membebaskan Mereka

Penerima bantuan BLT Rp2,4 juta itu, juga mengalami penambahan. Dari tahap awal pada bulan September sebanyak 9,1 juta UMKM, pada bulan Oktober naik menjadi 12 juta. Sementara untuk tahap terakhir ditambah menjadi 15 juta pelaku UMKM.

Menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman saat membuka Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), banpres produktif bukan satu-satunya program untuk menggairahkan kembali pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Gatot Nurmayanto Buka Suara: UU Ini Tujuannya Sangat Mulia

Bagi UMKM yang masih membutuhkan tambahan modal, pemerintah juga menyediakan akses kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen serta pagu Rp10 juta per UMKM.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Gatot Nurmayanto Buka Suara: UU Ini Tujuannya Sangat Mulia

Lantas apa saja syarat untuk ikut serta dalam progam BPUM? Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

-Memiliki usaha berskala mikro WNI

-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kondisi Keluarga Rangga yang Tinggal di Tengah Kebun Sawit, Pemda Bakal Membangun Rumah Layak Huni

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Kepada Anak Semakin Ngeri! Berikut 5 Cara Pendidikan Seks untuk Anak Usia Dini

Selain itu bisa diusulkan ke:

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

-NIK

-Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Baca Juga: Setelah Bertahan 4 Jam, Massa Aksi Demo BEM SI Membubarkan Diri, Sempat Ditemui Staf Presiden

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler