Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Akan Segera Ditetapkan

21 Oktober 2020, 21:39 WIB
kebakaran kejagung /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

 

LINGKAR MADIUN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan ekspos atau gelar perkara terkait peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, pada Sabtu (22/8/2020).

Fadil Zumhana  selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum mengatakan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam minggu ini terkait insiden kebakaran tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan ekspos atau gelar perkara terkait peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, pada Sabtu (22/8/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Kyai Pimpinan Ponpes Gontor Wafat, Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Kirimkan Doa Bersama

Baca Juga: 5 Kunci Ikhtiar Agar Rezeki Lancar, Simak Ulasannya Berikut Ini

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam minggu ini terkait insiden kebakaran tersebut.

Walau demikian, Fadil melanjutkan, bahwa pengumpulan barang bukti tersebut masih dalam proses, supaya menjadi landasan dalam penetapan tersangka.

"Nanti, belum sampai ke sana. Nanti, pasti menetapkan tersangka itu kan pasti dengan bukti-bukti," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Pesona Ikan Koi Ini, Bikin Kamu Ingin Memeliharanya Dirumah

 Baca Juga: Komunikasi Istana Menanggapi Isu UU Cipta Kerja Buruk, Begini Pengakuan Moeldoko

Disamping itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono berharap bahwa nantinya ekspos ini dapat mempermudah proses pemberkasan ketika pelimpahan berkas oleh penyidik.

"Ke depan, proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar, karena nanti berkas selesai di Kejagung," ujar Awi.

Awi juga memberikan penuturan bahwa penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Baca Juga: 3 Pesona Ikan Koi Ini, Bikin Kamu Ingin Memeliharanya Dirumah

 Baca Juga: Komunikasi Istana Menanggapi Isu UU Cipta Kerja Buruk, Begini Pengakuan Moeldoko

Adapun api berasal dari lantai VI ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Selanjutnya juga kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler