LINGKAR MADIUN- Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk tahap penyidikan setelah dicurigai ada dugaan tindak pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengkonfirmasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirm oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung terkait kasus kebakaran tersebut
Berdasar hasil penyeliidikan, Bareskrim Polri menemukan sumber api yang awalnya disebabkan korsleting listrik, tetapi dugaan sementara karena nyala api terbuka (open flame).
Baca Juga: Selain Menag, 2 Menteri Jokowi Ini Juga Dinyatakan Covid 19
Baca Juga: Beginilah Kondisi Menteri Agama Setelah Dikonfirmasi Positif Covid 19
Baca Juga: BREAKING NEWS: Si Jago Merah Mengamuk di Gedung Salemba Kemensos Dini Hari Tadi
Hari ini (21/9) penyidik akan mulai memeriksa 12 saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan akan dilaksanakan di Gedung Bareskri, Polri mulai puku 13.00 WIB.
“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB,” terang Kadiv Humas Polri.
“Saksi, baik yang berasal dari luar Kejaksaan(tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service),” imbuhnya dalam pers.