Tanggapi Penolakan Omnibus Law, Menkominfo: UU Cipta Kerja Justru Dorong Transformasi Ekonomi

22 Oktober 2020, 19:13 WIB
Menkominfo Johnny G Plate /Humas Sektretariat Kabinet RI/Rahmat

LINGKAR MADIUN –. Undang-undang Cipta Kerja hingga kini masih  marak diperbicangkan di muka publik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate turut angkat bicara.

Dalam Program Indonesia Laywers Club di Hotel Borobudur, Jakarta, pada  Selasa, 20 Oktober 2020 malam Jhonny menerangkan bahwa  pada dasarnya setiap  undang-undang yang dibuat di semua negara tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tak terkecuali UU Cipta Kerja. 

“Setelah memperhatikan dan membacanya tidak ada lah, tentu satu produk undang-undang yang sempurna adanya di dunia ini, pasti ada plus dan minusnya. Tapi secara menyeluruh undang-undang ini adalah bagian dari reformasi struktural dalam rangka transformasi sektor ekonomi nasional,” tuturnya

MBaca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Khasiat White Tea Bagi Kesehatan dan Kecantikan Wanita

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Dilansir dari website resmi Kominfo, menurut Jhonny, Indonesia mengalami dua kali reformasi struktural ekonomi selama 2 dekade.  

Yang pertama, pada saat krisis moneter yang pada saat itu IMF dan Bank Dunia membawa memorandum yang menugaskan dan mewajibkan Indonesia mengimplementasikannya dalam rangka mengatasi krisis moneter.

 “Dan itu berdampak lama sekali bahkan sampai sekarang masih terasa. Dan, yang kedua reformasi struktural ya undang-undang. Saya tidak ingin terjebak dalam proses pembuatan undang-undang dan seterusnya, Dan komentar-komentar yang disampaikan saya kira bisa menjadi masukan yang baik,” ujarnya.

Baca Juga: Wah! Kuota Kemendikbud Sudah Turun Hari Ini, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jhonny juga menyatakan bahwa kritikan dan saran dari publik akan menjadi masukan yang sangat baik untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dalam pembahasan yang akan datang, yaitu pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya seperti Peraturan Daerah (PERDA).

"Berbagai kritik dan saran publik juga baik sejauh tidak merubah atau tidak menambah dalam lingkup undang-undang yang telah disahkan tersebut. Kenapa saya katakan ini? Karena undang-undang ini kita butuhkan sekarang di berbagai sektor. Undang-undang ini tidak saja satu atau dua sektor, dia menyangkut begitu banyak sektor,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja justru akan mendorong transformasi ekonomi Indonesia, khususnya dari segi tata kelola ekonomi dalam negeri sendiri dan akan membuka ruang investasi baik dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Norovirus Mengerikan? Kenali Gejala dan Pencegahannya

Baca Juga: 2 Tips Mudah Agar Bisnis Ikan Cupang Raup Jutaan Rupiah

“Kita sama-sama tahu GDP nasional kita disuport 60%-nya oleh UMKM dan koperasi, dan UMKM dan koperasi ini menjadi perhatian yang begitu sentral di dalam undang-undang ini. UMKM dan koperasi ini ada 64 juta di Indonesia dan menyerap sekitar 100 juta tenaga kerja," jelasnya.

Menteri Johnny memastikan bahwa UU Cipta Kerja sangat signifikan. Oleh karena itu, keberpihakan negara kepada UMKM, koperasi dan khususnya tenaga kerja sangat tinggi.

“Itulah yang membuat saya berterima kasih kepada DPR dan tentu Presiden karena ini inisiatif pemerintah menyelesaikan undang-undang ini dengan cepat,” pungkasnya.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler