Tidak Nurut SE Menaker, Ganjar Berani Naikan UMP Jateng 3,27%. Apa Alasannya?

31 Oktober 2020, 16:34 WIB
UMP Jateng /Jateng/Ganjar Pranowo

LINGKAR MADIUN- Berbeda dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020, Ganjar Pranowo berani menaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27%.

Artinya UMP Jawa Tengah akan naik sebesar Rp56.963,9 yang semula  Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979,12.

Hal tersebut diungkapkannya langsung pada live streaming Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan alasannya sebab telah berbeda pendapat dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penetapan UMP 2021.

Ganjar mengatakan tidak berpedoman Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja namun tetap berpegang pada penggunaan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mana penetapan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Ronaldo Sembuh Dari Covid-19 Setelah Juventus Dikalahkan Barcelona di Liga Champions.

Baca Juga: Tenang! Walaupun UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Masih Terus Beri Subsidi Kepada Pekerja

Ia mengaku telah melakukan musyawarah dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

Dari pertemuan tersebut akhirnya menemui kesepakatan akan hal ini. Ia pun memaparkan bahwa penentuan kenaikan tersebut didasarkan pada data yang diperolah dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng.

Ia memaparkan bahwa Jateng memiliki data inflasi pada bulan September adalah sebesar 1,42% serta untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85% sehingga didapatkan kenaikan UMP sebesar 3,27%

"Dan berdasarkan dari kenaikan sebesar 3,27 persen itu maka UMP Jateng tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

Dari penjelasannya, dipaparkan ada dua kabupaten yang harus menyesuaikan, yaitu Kabupaten Banjarnagara dan Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum

Baca Juga: UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Simak Daftar UMP Tahun 2020 yang Akan Berlaku Lagi di 34 Provinsi

Untuk Kabupaten Banjarnegara, mereka harus menyesuaikan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya sebenarnya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Ia juga berpesan kepada para kepala daerah untuk menjadikan ini sebagai pedoman seluruh kab/kota untuk menyiapkan UMK, hingga tanggal 21 November 2020.

Ganjar juga berharap di laman twitter milihnya apabila kenaikan ini menjadi pemicu untuk terus semangat bekerja dan berkarya.

Tak lupa juga ia mengingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan juga memakai masker.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter Humas Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler