Situs jdih.setneg.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut Link Alternatif Untuk Download PDF UU Ciptaker

3 November 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi eror akses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani. /PIXABAY/Andrew Martin

LINGKAR MADIUN- Pasca ditandatanganinya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh Presiden Joko Widodo, laman jdih.setneg.go.id tidak dapat diakses hingga saat ini pukul 13.17 WIB hari Selasa, 3 November 2020.

Padahal telah diketahui bersama bahwa link tersebut merupakan link utama bagi masyarakat untuk dapat mengunduh dokumen yang kontroversial tersebut.

Hingga nampaknya para masyarakat sangat antusias ingin membaca peraturan yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut sehingga banyak yang mengakses.

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Baca Juga: Megawati Singgung Milenial, Puan Ajak Generasi Z Aktif Menjaga Identitas Negara

Karena banyak yang akses, maka mungkin saja terjadi penurunan performa website sehingga website sangat sulit diakses.

Berbagai kendala sertiap individu cukup beragam, ada yang sama sekali tidak dapat diakses atau dapat diakses namun harus menunggu waktu yang cukup lama.

Bagi Anda yang masih  ingin membaca dokumen dalam bentuk PDF UU Omnibus Law tersebut dapat memanfaatkan link jdih.setkab.go.id/.

Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi Kuartal III, Luhut dan Bahlil Ditegur Presiden Lewat Sidang Kabinet

Baca Juga: Cawabup Banggai Laut Meninggal Dunia, Speedboat yang Ditumpangi Saat Kampanye Dihantam Ombak

Pada laman tersebut diketahui bukan hanya PDF UU Cipta Kerja saja akan tetapi juga terdapat banyak dokumen mengenai peraturan yang cukup lengkap dan dapat diakses oleh siapa saja.

Sebelumnya, pada Senin, 2 November 2020 Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

UU Cipta Kerja ini diketahui memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan telah merevisi 77 undang-undang. Dengan adanya link alternatif download PDF UU Ciptaker di atas diharapkan Anda dapat mempelajarinya lebih lanjut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setneg setkab

Tags

Terkini

Terpopuler