Habib Rizieq Terancam Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia, FPI: Yang Mengkriminalisasi Itu Penjahat!

6 November 2020, 10:01 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Antara

LINGKAR MADIUN – Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi ditanggapi berbagai pihak dengan cara yang berbeda.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) kabarnya akan tiba di Indonesia, pada Selasa, 10 November 2020.

Habib Rizieq yang meninggalkan Indonesia sejak 3,5 tahun itu masih menyisakan kasus di Indonesia. Pihak kepolisian bakal mengecek kembali kasus yang pernah menjerat Habib Rizieq itu.

Baca Juga: Bagaikan Dua Sisi Mata Koin, Barcelona Impresif di Liga Champions, Tapi Tampil Loyo di La Liga

Baca Juga: Selain Hapus Denda, Jateng Berikan Undian Bayar Pajak Kendaraan Hingga Tanggal 10 November

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, bahwa banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait HRS. 

"Oh, memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak RS (Rizieq Shihab), nanti saya akan cek Reskrim," ujar Yusri kepasa wartawan, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Pilpres Amerika Belum Usai, Kini Badai Eta Hantam Amerika Tengah Memakan Banyak Korban

Sebelumnya, Yusri juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak menyiapkan pengamanan kepulangan HRS.

Pengamanan hanya akan dilakukan jika kondisi massa yang menjemput Rizieq terlalu ramai. Pengamanan itu juga terkait arus lalu lintas. 

Baca Juga: Beredar Foto Gunung Merapi Keluarkan Lava Menyala, BPPTKG Pastikan Hoaks

"Tidak ada pengamanan khusus, sama saja seperti biasa," tegas Yusri. 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengumumkan tanggal kepulangannya melalui siaran langsung di akun YouTube Front TV milik FPI.

Rizieq mengatakan akan terbang dari Jeddah, Arab Saudi pada Senin, 9 November 2020 pukul 19.30 waktu setempat. Dan tiba di Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020,  mendatang. 

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga (Level III), Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Rizieq juga mengatakan sudah memiliki banyak rencana begitu tiba Indonesia. Salah satunya adalah menikahkan putrinya. 

Sementara itu, menanggai terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, pihak kepolisian ingin mengkriminalisi Habib Rizieq.

Baca Juga: Kalah di Liga Champions, Postingan Klub Man United Dapat Sorotan Seolah-olah Bermain Di Liga Europa

Lebih lanjut Munarman mengatakan,  pernyataan pihak kepolisian mengenai rencana untuk membuka kasus Habib Rizieq mengindikasikan niatan polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," kata Munarman dikutip dari RRI, di maskas FPI, Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: RESMI! Timo Werner Emban Tugas Baru Di Chelsea

Diketahui sebanyak delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya sudah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.

Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya dalih bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq. 

Baca Juga: UEFA Europa League: AC Milan vs Lille, Milan Dibenamkan Hat-Trick Lille di Kandang

"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," kata Munarman.

Dirinya juga menyebut para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.

Baca Juga: Arsenal vs Molde, 2 Gol Bunuh Diri Bantu Arsenal Nyaman Di Puncak Grup UEFA Europa League

"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler