Menteri Agama Sampaikan 4 Poin Evaluasi Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

18 November 2020, 19:07 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. /dok. Kemenag RI

 

LINGKAR MADIUN - Perjalanan umrah memang telah kembali dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 1 November 2020. Tak terkecuali bagi jamah asal Indonesia. Kebijakan pun telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI sebagai pedoman penyelenggaraan umrah di masa pandemi, namun ternyata masih ditemukan kasus 13 jamaah Indonesia dinyatakan positif covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan sejumlah catatan atas penyelenggaraan ibadah umrah dari 3 gelombang yang telah diberangkatkan pada tanggal 1,3 dan 8 November 2020 dengan jumlah jamaah 359 orang.

“Catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta.Kedua, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar,”ungkap Menag sebagaimana rilis yang diterbitkan Kemenag RI.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Berikan 3 Opsi Untuk Perbaikan

Selain dua catatan di atas, persoalan ketiga adalah terkait ditemukannya kasus positif covid-19.

“Dari hasil tes covid-19 pada pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 4 Kunci Utama Agar Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, Simak Ulasannya

Melihat ketiga persoalan tersebut, Fachrul kemudian melakukan beberapa evaluasi. Menag menyatakan sedikitnya ada empat poin penting yang harus diperhatikan dalam penyelengaraan umrah di masa pandemi, antara lain :

1.Pemberlakuan karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari resiko adanya pemalsuan data status kesehatan jamaah,” terang Menag.

2. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR  oleh  petugas Kementerian Kesehatan RI untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Menurut Menag,  sejauh ini yang terpantau dari lapangan,bukti dokumen bebas covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Standarisasi Pengembangan Vaksin Covid-19

3.Bagi para jamaah harus disiplin menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina baik ketika di Indonesia ataupun saat sudah tiba di Arab.

“Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya.

4. Bagi Jamaah yang baru pulang umrah akan mengikuti prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta setibanya kembali di tanah air.

“Jamaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing etelah menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya

Sementara itu, terkait perkembangan kondisi 13 orang yang positif, Fachrul menyebutkan 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang diperkirakan pada Rabu 18 November malam akan kembali ke Tanah Air, sedangkan 3 lainnya masih karantina di Saudi.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag)

Tags

Terkini

Terpopuler