Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Berikan 3 Opsi Untuk Perbaikan

- 18 November 2020, 15:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam

 

LINGKAR MADIUN – Undang-undang Cipta Kerja masih menuai perdebatan hingga saat ini. Baik dari kalangan masyarakat menengah kebawah, buruh hingga mahasiswa masih memyuarakan penolakannya.

Selasa, 17 November 2020 Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saat berbicara pada agenda Sinergi UGM dnegan dewan pakar Kagama yang dilaksanakan secara virtual dari Jakarta menyatakan bahwa pemerintah memberikan tiga jalan jika Undang-undang Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final, kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan,”jelas Mahfud MD

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Standarisasi Pengembangan Vaksin Covid-19

Kemudia ia menjelaskan bahwa tiga di antaranya adalah melakukan Jucial Review, Legislative Review, dna menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.

Mahfud MD mengatakan bahwa judicial review ke Mahkamah Konstitusi telah dilakukan. Kemudian yang kedua jika terdapat masalah substantif yang tidak lolos judicial review maka silahkan diusulkan untuk legislative review.

Kemudian yang ketiga, ia menegaskan bahwa pemerintah telah membentuk tim kerja (POKJA) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk didiskusikan agar masalah-masalah yan masih tersisa itu dimasukka kedalam peraturan perundang-undangan turunan, seperti PP, Perpres dan Perda.

Baca Juga: Mantap! Google Beri Bantuan 11 Juta Dolar AS Bagi Pelaku UMKM dan Pencari Kerja di Indonesia

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x