LINGKAR MADIUN- Pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali kunjungan ibadah umrah bagi jamaah Internasional.Menyambut kabar baik itu, Menteri Agama RI, Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menjelaskan keputusan menteri tersebut tertulis pada surat KMA No 719 tahun 2020 dan telah dibahas dengan stakeholder yang bersangkutan.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,”tutur Oman.
Baca Juga: TIngkat Kesembuhan Covid-19 Naik Dalam Sepekan, Simak Ulasannya Berikut Ini
Oman menjelaskan dibentuknya kebijakan tersebut sebagai wujud tanggungjawab negara Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi jamaah umrah.Hal ini sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.
Adapun aturan yang tertulis dalam KMA, sebagian besar isinya merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dan digabung dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu contohnya syarat menjadi jamaah umrah tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid).
Baca Juga: Selaras dengan Pemkot, Kemenag Madiun Wacanakan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Sekolah Madrasah