TMT CPNS 2019 Dijadwalkan pada 1 Desember, Berikut Prosesnya hingga Pengusulan NIP

19 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN – Jadwal  pengusulan NIP dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019, direncanakan  akan berlangsung pada 1 Desember 2020.

Sementara jadwal pemberkasan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 15 November akan diperpanjang hingga  21 November 2020.

Molornya jadwal pemberkasan itu untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa

Baca Juga: Bentuk Gigi Anda Dapat Mengungkap Fakta Menarik Tentang Kepribadian Anda! Cek Artinya Disini

Sementara bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 harus mengikuti tahap pemberkasan.

Prosedur pemberkasan tersebut dilakukan secara online melalui akun SSCN dari masing-masing peserta.

Namun sebelum mengunggah dokumen, yang harus dilakukan peserta terlebih dahulu adalah mengisi biodata diri.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Mie Ayam Spesial yang Enak dan Dijamin Bikin Ketagihan

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen

Beberapa biodata diri yang wajib diisi meliputi, bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos.

Selain itu, seperti postur tubuh juga perlu diisi dalam kolom biodata di SSCN tersebut, meliputi tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.

Setelah mengisi biodata diri, peserta selanjutnya perlu mengisi Riwayat Pendidikan, Riwayat Kursus, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Penghargaan, dan Riwayat Isteri/Suami.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 November 2020 Menurut Harga Antam, Retro, Batik, dan UBS

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Mungkin Menghancurkan Libra, Cek Disini

Setelah itu, peserta diharuskan mengisi sejumlah data sebelum melakukan pengunggahan dokumen di tahap akhir. Berikut ini dokumen pemberkasan yang harus diunggah di akun SSCN:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah

3. Transkrip Nilai

4. Pas foto

5. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Ukuran dan format dokumen sebagai berikut:

1. KTP : 200 kb / jpeg, jpg

2. Pass Photo : 200 kb / jpeg, jpg

3. Ijazah : 700 kb / .pdf

4. Transkrip Nilai : 500 kb / .pdf

5. Resume : 300 kb / .pdf

6. Dokumen lain : 700 kb / .pdf

Setelah masa pemberkasan selesai, BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

Baca Juga: Beckham, Gelandang Muda Persib Alami Cedera saat Ikuti TC Timnas U-19 di Jakarta, Harus Jalani MRI

Baca Juga: Apakah Kopi Baik untuk Penderita Diabetes? Cek Faktanya Disini

Selanjutnya berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS. TMP tersebut akan dilaksanakan pada 1 Desember 2020.

Sementara, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, juga menjelaskan mekanis penggantian peserta yang mengundurkan diri atau yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Atau peserta yang dianggap mengundurkan diri karena meninggal dunia. Mekanisme penggantian peserta, pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instanis melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.

Baca Juga: Sinopsis Deepwater Horizon: Mark Wahlberg Bintangi Film Kebakaran Kilang Minyak

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Tanpa Ribet, Beserta Syarat yang Dibutuhkan

Setelah itu, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada panita selesksi nasional pengadaan PNS.

“Konseskuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleski CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjadi masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendagtar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris, Senin, 16 November 2020.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler