Mendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Inilah 10 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

- 23 November 2020, 10:39 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim, izinkan pembelajaran tatap muka
Mendikbud Nadiem Makarim, izinkan pembelajaran tatap muka /Instagram.com/@nadiemmakarim

LINGKAR MADIUN - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud RI, Menag RI, Menkes RI, dan Mendagri.

Melalui keputusan empat menteri, Pemerintah akan kembali membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai Januari 2021.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebidayaan, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Update Virus Corona 23 November 2020, Indonesia Berada di Peringkat 4 Asia

Baca Juga: Jangan Remehkan Keringat Dingin, Simak Penjelasan Dari Ahli Kesehatan Berikut Ini

Mendikbud menambahkan, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi sekolah untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, yaitu:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan.

Baca Juga: Hara Hachi Bu, Diet Ala Jepang yang Bikin Panjang Umur dan Awet Muda, Simak Ulasan Lengkapnya

Baca Juga: Update Virus Corona 23 November 2020, Indonesia Berada di Peringkat 4 Asia

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah