Kemenag Keluarkan SE Panduan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020. Berikut Penjelasan

- 1 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi Panduan Perayaan Natal, 25 November 2020
Ilustrasi Panduan Perayaan Natal, 25 November 2020 /TanteTati/Pixabay/TanteTati

Baca Juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 12 Series, Berikut Keunikan iPhone 12 Mini yang Menarik Perhatian

e.  Mengecek suhu setuap jemaat di pintu masuk dan jika ditemukan jemsat rumah ibadah memiliki suhu lebih dari 37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak boleh memasuki
rumah ibadah;

f.  Menerapkan pembatasan jarak di rumah ibadah dengan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g.  Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna sesuai dengan ketentuan di atas agar memudahkan pembatasan jaga jarak;

h.  Mengatur waktu pelaksanaan ibadah agar tidak terlalu lama namun tetap tidak mengurangi penghayatan nilai-nilai Natal;

i. Melakukan pemasangan imbauan penerapan protokol kesehatan di beberapa titip rumah ibadah yang sering dibaca jamaat. 

j.  Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaat yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid.

Baca Juga: 6 Tips Memasak Untuk Menurunkan Lemak dan Kolesterol, Salah Satunya Pakai Jeruk Nipis

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Maaf Setelah Dapat Komentar Negatif Bagikan Masker di Hajatan Rizieq Shihab

Selain kebijakan pelaksanaan dan juga panduan bagi para pengelola tempat ibadah, Kemenang juga mewajibkan umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 secara berjemaah untuk:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah