Kemenag Keluarkan SE Panduan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020. Berikut Penjelasan

- 1 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi Panduan Perayaan Natal, 25 November 2020
Ilustrasi Panduan Perayaan Natal, 25 November 2020 /TanteTati/Pixabay/TanteTati

Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan, Luhut Bandingkan Dirinya Harus Lakukan Karantina Saat Pulang Dari Luar Negeri

2. Ibadah dan perayaan Natal bisa dilakukan secara berjemaah/kolektif di rumah yang disiapkan secara matang oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas rumah ibadah itu sendiri.

Lalu bagi para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah memiliki kewajiban yaitu dengan:

a.  Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah;

b.  Selalu membersihkan dan mendesinfeksi secara berkala di area rumah ibadah sesuai standar;

c.  Melakukan pengaturan pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah agar lebih mudah
menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan jemaat; 

d.  Petugas harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Kasus LGBT di TNI-Polri, Komnas HAM: Tidak Ada yang Bisa Kriminalisasi Orang Dari Orientasi Seksual

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah