Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini
Baca Juga: Sindir Anies Baswedan, Luhut Bandingkan Dirinya Harus Lakukan Karantina Saat Pulang Dari Luar Negeri
2. Ibadah dan perayaan Natal bisa dilakukan secara berjemaah/kolektif di rumah yang disiapkan secara matang oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas rumah ibadah itu sendiri.
Lalu bagi para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah memiliki kewajiban yaitu dengan:
a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah;
b. Selalu membersihkan dan mendesinfeksi secara berkala di area rumah ibadah sesuai standar;
c. Melakukan pengaturan pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah agar lebih mudah
menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan jemaat;
d. Petugas harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah;
Baca Juga: Kasus LGBT di TNI-Polri, Komnas HAM: Tidak Ada yang Bisa Kriminalisasi Orang Dari Orientasi Seksual