Libur dan Cuti Akhir Tahun 2020 Dikurangi? Jangan Panik, Simak Penjelasannya Dulu di Sini

- 2 Desember 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi Tanggal Hitam
Ilustrasi Tanggal Hitam /tigerlily713/Pixabay/tigerlily713

LINGKAR MADIUN- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengatakan jika libur dan cuti bersama akhir tahun pada Desember 2020 dikurangi tiga hari, yaitu pada tanggal 28-30 Desember 2020.

Pernyataan ini merupakan langkah tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo pada pelaksanaan rapat terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada (23/11), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Menko PMK: Presiden Minta Pengurangan Libur, Termasuk Libur Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 2021

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jember Meningkat Usai Libur Panjang, Simak Penjelasannya

Sebelumnya, pada tanggal 29 hingga tanggal 31 Desember 2020 menjadi tanggal pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah karena adanya Pandemi Covid-19 yang masih cukup membahayakan masyarakat.

Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020.

Muhadjir mengatakan bahwa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru masih dipertahankan serta ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober 2020 Dimulai, Wiku: Pandemi Tak Kenal Kata Libur

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah