Lingkar Madiun- Untuk menstabilkan perekonomian serta daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19, pemerintah tetap akan mempertahankan dan melanjutkan hingga tahun 2021 beberapa bantuan sosial yang dianggap sangat membantu bagi kesejahteraan masyarakat.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun.
“Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan Covid-19. Bantuan Presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021,” kata Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: PKH dan BPNT akan Cair Bulan Desember, Benarkah?
Baca Juga: Situs Website untuk UMKM, Mudahkan Pengembangan Bisnis di Masa Pandemi
Berikut empat bantuan favorit masyarakat yang akan dilanjutkan di tahun 2021, diantaranya:
- BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.
- Kartu Prakerja
Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Baca Juga: PKH dan BPNT akan Cair Bulan Desember, Benarkah?
Baca Juga: Situs Website untuk UMKM, Mudahkan Pengembangan Bisnis di Masa Pandemi
Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta dan insentif Rp 600 ribu per bulan.
- BLT UMKM
Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Dana hibah adalah dana yang tidak harus dikembalikan. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: PKH dan BPNT akan Cair Bulan Desember, Benarkah?
Baca Juga: Situs Website untuk UMKM, Mudahkan Pengembangan Bisnis di Masa Pandemi
- BLT PKH Rp 500 Ribu per KK
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau Bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 (BLT Rp 500.000).
Demikianlah empat bantuan favorit masyarakat yang akan tetap dilanjutkan di tahun 2021 dalam menanggulangi perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19, semoga pandemi Covid-19 segera berakhir di tahun 2021.***