info.gtk.kemdikbud.go.id, Sikap Kemendikbud Dibanjiri Banyak Dukungan Hingga Syarat Dapat Bantuan

- 22 November 2020, 05:34 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud merealisasikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Sasaran yang dituju kali ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK non PNS.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” tuturnya.

Sebelumnya, keputusan tersebut langsung mendapat respon yang baik dari beberapa Menteri dan Kepala Organisasi di Indonesia.

Dukunga yang pertama datang dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x