KPU Banjir Kecaman Natizen Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19

- 3 Desember 2020, 10:43 WIB
KPU Banjir Kecaman Warganet Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19jir kecaman warganet karena paksakan hak pilih pasien Isolasi Covid-19
KPU Banjir Kecaman Warganet Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19jir kecaman warganet karena paksakan hak pilih pasien Isolasi Covid-19 /KPU/Twitter/KPU

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 72 ayat 1, yaitu:

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit"

Sedangkan untuk mekanismenya sendiri adalah sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas COVID-19, akan mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan. 

2. KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

Baca Juga: Posting KTP Mengelupas, Netizen: Ya Allah Foto KTP Ariel Tatum Cantik Banget

3. Setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.

4.  KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan. 

5. Sedangkan, untuk pemilih yang berstatus ODP dan PDP, mekanisme pelayanan penggunaan hak pilihnya adalah KPPS mendatangi mereka atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x