Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 72 ayat 1, yaitu:
"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit"
Sedangkan untuk mekanismenya sendiri adalah sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas COVID-19, akan mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan.
2. KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit
Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas
Baca Juga: Posting KTP Mengelupas, Netizen: Ya Allah Foto KTP Ariel Tatum Cantik Banget
3. Setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.
4. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan.
5. Sedangkan, untuk pemilih yang berstatus ODP dan PDP, mekanisme pelayanan penggunaan hak pilihnya adalah KPPS mendatangi mereka atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.