LINGKAR MADIUN – Buntut penangkapan Edhy Prabowo beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Kementerian KKP kawasan kompleks Widya Chandra hingga beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .
Dari penggeledahan tersebut,KPK menemukan pecahan uang rupiah dan mata asing dengan total sekitar 4 miliar.
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara, selain penangkapan Edhy Prabowo, KPK juga mengamankan enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Pemerintah Membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Wapres Beri Tanggapan
Selanjutnya, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM) Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
“Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini dan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar” Ungkap Ali Fikri
Selanjutnya, Jubir KPK juga menjelaskan dalam penggeledahan itu juga ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap dari kasus tersebut.
Baca Juga: Update Virus Corona 3 Desember 2020, Indonesia Masuk 20 Besar Peringkat Dunia