Pemerintah Membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Wapres Beri Tanggapan

- 3 Desember 2020, 15:23 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Kyai Haji Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Kyai Haji Ma'ruf Amin /Instagram/@kyai_marufamin

 

LINGKAR MADIUN – Guna menyusun sedikitnya 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan perpres, maka perlu adanya dukungan aspirasi masyarakat. Untuk dapat mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

Adanya Tim Independen tersebut guna menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari publik baik  dari para pemangku kepentingan,akademisi, ahli dan beberapa tokoh.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Antara, Tim Independen Serap Aspirasi UU Ciptaker terdiri atas sejumlah ahli dan tokoh, antara lain Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Airin Rachmy Diani dan Asep Warlan Yusuf.

Baca Juga: Update Virus Corona 3 Desember 2020, Indonesia Masuk 20 Besar Peringkat Dunia

Ma’ruf Amin mendukung masyarakat memberikan aspirasi dalam menyusun rancangan peraturan pelaksanaan  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU cipta kerja yang di sahkan beberapa waktu yang lalu.

UU cipta diharapkan mampu mendorong investasi dalam negeri yang memiliki manfaat membuka lapangan pekerjaan hingga dapat memudahkan para pengusaha baru untuk membuka di Indonesia. Selain itu, dapat memullihkan kondisi ekonomi pasca wabah covid-19 saat ini.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: 9 Makanan yang Dapat Membantu Meredakan Alergi Anda: Salah Satunya Tomat

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x