Soal Deklarasi Kemerdekaan Papua,Pakar Hukum Tata Negara: Itu Jelas Dikualifikasikan Tindakan Makar

- 3 Desember 2020, 19:13 WIB
Benny Wenda
Benny Wenda /Benny Wenda/Twitter/BennyWenda

 

LINGKAR MADIUN – Pada tanggal 1 Desember 2020, Bumi Indonesia ramai oleh sebab tindakan Benny Wenda yang telah melakukan deklarasinya atas kemerdekaan Papua Barat.

Mendengar hal ini, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan bahwa Benny Wenda selaku pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tidak memiliki wewenang untuk mendeklarasikanya.

Dalam acara peluncuran buku Lemhannas, Agus WidjojoIa dengan tegas mengatakan bawa Wenda tidak punya kewenangan untuk bisa mendeklarasikan kemerdekaan yang ia katakan sebagai negara didalam negara yang berdaulat seperti Indonesia.

Baca Juga: PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika

Baca Juga: Pemerintah Membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Wapres Beri Tanggapan

Menurut Agus, deklarasi tersebut harusnya menjadi perhatian sebab jelas merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada satupun di dunia, negara berdiri di dalam sebuah negara. Dengan melakukan deklarasi, berarti Benny Wenda telah melakukan pelanggaran hukum. Yang dengan kata lain,  Benny Wenda bisa mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu,  Hikmahanto, selaku pakar hukum Internasional memberi pendapatnya bahwa pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua (Benny Wenda) tidak ada dasarnya didalam hukum internasional.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah