Baca Juga: Giat Festival Ekonomi UMKM Jatim, Emil Dardak Apresiasi Inisiatif Pemkot Madiun Pada UMKM
“Rakyat Papua menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969” jelasnya
Syarief juga menilai bahwa langkah Benny Wenda tidak dapat dibenarkan secara hikum Internasional.
Menurutnya, berdasarkan traktat Montevideo 1033, ULMWP tidak memiliki dasar yang kuat, karena diklaim ada wilayah resmi Indonesia secara de jure dan de facto.
Maka, menurut Syarief gerakan yang berusaha memisahkan Papua dengan Indonesia tidak hanya melanggar konstitusi NKRI, namun juga melanggar konstitusi Internasional.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Kemudian Syarif menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan gerakan ULMWP yang dikomadoi Benny Wenda.
Syarief juga terus memberikan dorongan kepada pemerintah Indoensia agar memberikan perhatian khusus kepada rakyat Papua dan Papua Barat khususnya dalam pemerataan pembangunan dan ekonomi.
Syarief berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi seluruh rakyat Indonesia terkhusus pada Papua dan Papua Barat. Ia mengharapkan untuk dilaksanakan pembangunan agar semakin maju. ***