LINGKAR MADIUN – Benny Wenda melangsungkan aksinya mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020. Aksi separatisnya menuai perhatian publik terutama pemerintahan Republik Indonesia.
Benny Wenda yang merupakan warga negara Inggris tersebut membuat pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri menyampaikan protes kerasnya kepada duta besar Inggris, Owen Jenkins.
Menanggapi hal ini pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH mengatakan bahwa aksi Benny Wenda telah bertentangan dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Mensos Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Uang Rakyat
Baca Juga: 5 Daftar Bansos Pemerintah Ini Akan Diperpanjang hingga 2021, BLT Apa Saja?
“Pertama, dari segi Hukum Tata Negara, tindakan claim semacam itu bertentangan dengan UU No 43 tahun 2008 tentang wilayah negara yang pada pokok menerangkan batas-batas wilayah negara, UU ini juga merupakan amanah Pasal 25 UUD1945 disaat yang bersamaan pasal 37 ayat 5 semakin meneguhkan NKRI adalah ketentuan yang harus dipertahankan” jelasnya saat dihubungi tim Lingkar Madiun secara virtual pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Dr. Ibnu Sina juga menjelaskan bahwa claim yang dilakukan oleh Benny Wenda memiliki Legitimasi yang rapuh.
“Kedua, Benny Wenda melakukan klaim seperti diluar wilayah yang diklaim serta yang bersangkutan adalah stateless sehingga klaim semacam ini memiliki legitimasi yang rapuh” lanjutnya.