LINGKAR MADIUN – Jika Anda sudah mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta, tapi NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya.
Pertama, NIK KTP Anda tidak sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kedua, rekening Anda ternyata sedang diblokir. Ketiga, NIK KTP Anda belum tervalidasi Kemenkop UKM.
Namun, jika Anda belum mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta masih ada kesempatan di tahun 2021. Seperti disampaikan Menteri Koperasi Teten Masduki, progam BLT UMKM akan diperpanjang hingga 2021.
Baca Juga: Berikut Ini Resep Cara Membuat Mango Milk Cheese yang Mudah, Enak, dan Anti Gagal
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Senin, 7 Desember 2020 Soal: Cinta, Karier, dan Kesehatan
Sebelumnya Kemenkop telah resmi menutup pendafataran BLT UMKM tahap 2 pada November lalu. Sementara pada tahun 2021, rencananya Kemenkop akan membuka pendaftaran tahap ketiga pada awal tahun.
Progam BLT UMKM Rp2,4 juta ini telah berjalan sejak tahap 1 yang dibuka pendaftarannya pada bulan Agustus.
Sementara hingga saat ini, Kemenkop sedang memvalidasi data pendaftar BLT UMKM yang masuk pada tahap 2. Jadi jika Anda mendaftar pada tahap 2, bisa jadi data Anda masih dalam proses validasi.
Baca Juga: Cincin Tunangan Putri Diana Pernah Membuat Pejabat Istana Buckingham Geram, Ternyata Ini Penyebabnya