LINGKAR MADIUN – BLT KPM PKH adalah salah satu progam Bantuan Sosial (Bansos) yang dilasurkan selama Covid-19 disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT itu telah disalurkan pemerintah terutama ditunjukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menariknya bantuan dana BLT dari kemensos ini tanpa melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Langsung Cair Tanpa Daftar
Baca Juga: Sinopsis Room, Kisah Ibu dan Anak yang Disekap Bertahun-Tahun
Progam ini adalah kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang termasuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Persyaratan penerima BLT KPM PKH adalah masyarakat yang terdaftar KPM dan sudah melalui tahap degraduasi, yaitu keluarga yang telah dinyatakan lulus dalam program PKH.
Masing-masing penerima BLT KPM PKH akan mendapat dana BLT sejumlah Rp3,5 juta. Pemerintah berujuan agar BLT tersebut digunakan sebagai modal usaha selama Covid-19.
Baca Juga: Jangan Abaikan, 11 Tanda ini Bukti Tubuh Kurang Vitamin C