LINGKAR MADIUN - Sejak Senin kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sembako terdampak Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).
Selain JPB, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Pada penyelidikan kemarin, KPK melakukan penyelidikan di tiga tempat, pertama adalah gedung Kemensos, dua lainnya adalah rumah MJS dan AW.
Baca Juga: Kapan Waktu-waktu Terkabulnya Do'a? Simak Penjelasannya Sesuai Dalil
Diketahui, MJS dan AW juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI.
Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus suap tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Habib Rizieq Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan, Polisi Ancam Jemput Paksa
“Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik,” ujar Ali.***