Dalam kasus ini Kemensos diduga menerima suap sebesar 17 miliar dari daba bantuan sosial yang merupakan “fee” sebesar 10 ribu dari setiap paket bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 se jabodetabek.
Pemberian uang tersebut diekola oleh Eko dan Shelvy N yang merupakan orang kepercayaan Kemensos Juliari dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadinya.***