LINGKAR MADIUN- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq resmi ditahan.
Habib rizieq keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi berwarna oranye pada pukul 00.23 WIB, Minggu, 13 Desember 2020.
Sebelumnya, Habib Rizieq telah menjalani pemeriksaan yang cukup lama terkait dengan kerumunan yang dilakukan saat acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November lalu.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Akan Kita Tangkap!
Baca Juga: Habib Rizieq Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan, Polisi Ancam Jemput Paksa
Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Ditahan sejak 12 Desember 2020 sampai 20 hari ke depan atau 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono dalam keterangan pers seusai Habib Rizieq Shihab resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 dengan 84 pertanyaan.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Akan Kita Tangkap!