Tito Karnavian Membatasi Massa Aksi Hanya Boleh 50 Orang

- 19 Desember 2020, 17:42 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Antara

 

LINGKAR MADIUN – Pembatasan massa aksi maksimal sebanyak 50 orang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian.

Ia tidak melarang adanya aksi penyampaian aspirasi masyarakan, namun hanya membatasi jumlahnya sebanyak 50 orang.Hal ini dilakukan demi kesehatan masyarakat dan menghindari penularan covid-19.

Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan sama dnegan saat pilkada serentan 2020 yang mana hanya 50 orang.

Baca Juga: Sempat Bertemu Macron, PM Slowakia Kini Juga Positif COVID-19

Menurutnya, jika massa aksi tidak dibatasi makan akan berpotensi menularkan virus covid-19 besar-besaran.

Jika itu terjadi maka aparat harus melakukan tindakan dengan membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan.

Menurutnya dengan mematuhi protokol kesehatan penyampaian aspirasi akan tetap bisa disampaikan.

Baca Juga: Tampilnya Kawaki Episode Baru Boruto: Naruto Next Generations, Anggota Kara Mulai Bergerak

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x