LINGKAR MADIUN – Pembatasan massa aksi maksimal sebanyak 50 orang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian.
Ia tidak melarang adanya aksi penyampaian aspirasi masyarakan, namun hanya membatasi jumlahnya sebanyak 50 orang.Hal ini dilakukan demi kesehatan masyarakat dan menghindari penularan covid-19.
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan sama dnegan saat pilkada serentan 2020 yang mana hanya 50 orang.
Baca Juga: Sempat Bertemu Macron, PM Slowakia Kini Juga Positif COVID-19
Menurutnya, jika massa aksi tidak dibatasi makan akan berpotensi menularkan virus covid-19 besar-besaran.
Jika itu terjadi maka aparat harus melakukan tindakan dengan membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan.
Menurutnya dengan mematuhi protokol kesehatan penyampaian aspirasi akan tetap bisa disampaikan.
Baca Juga: Tampilnya Kawaki Episode Baru Boruto: Naruto Next Generations, Anggota Kara Mulai Bergerak