Tito Karnavian Membatasi Massa Aksi Hanya Boleh 50 Orang

- 19 Desember 2020, 17:42 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /Antara

Dengan dibatasinya massa aksi, jika nanti ada yang pisitif covid-19 maka akan mudah terlacak.Selain itu, tenaga pelacak (tracer) akan mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aksi tersebut.

Tito menegaskan boleh dilaksanakan demo, dilaksanakan penyampaian pendapat di muka umum, tapi tetap harus didalam aturan.

Ia menjelaskan bahwa aturan indoknya adalah ICCPR (international Covenant on Civil and Political Rights) .

Ini merupakan dokumen PBB pada pasal 9, tidak menyebutkan pembatasan tapi menyebutkan tidak ada intervensi.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah