Dengan dibatasinya massa aksi, jika nanti ada yang pisitif covid-19 maka akan mudah terlacak.Selain itu, tenaga pelacak (tracer) akan mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aksi tersebut.
Tito menegaskan boleh dilaksanakan demo, dilaksanakan penyampaian pendapat di muka umum, tapi tetap harus didalam aturan.
Ia menjelaskan bahwa aturan indoknya adalah ICCPR (international Covenant on Civil and Political Rights) .
Ini merupakan dokumen PBB pada pasal 9, tidak menyebutkan pembatasan tapi menyebutkan tidak ada intervensi.***