Baca Juga: Risma Disebut Akan Mengisi Jabatan Menteri Sosial
Program kedua, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pemberdayaan masyarakat yang meliputi kemanusiaan, keadilan, serta fakir miskin dan anak terlantar berada di bawah tanggungan pemerintah.
“Karena itu, kami akan perhatian terutama terhadap anak-anak terlantar, kemudian fakir miskin, itu yang akan kami prioritaskan untuk program pemberdayaannya. Sehingga anak-anak kita bukan hanya menengadahkan tangan, tapi mereka bisa melakukan segala sesuatu,” tegas Risma.
Ia akan melibatkan anak jalanan dan disabilitas untuk kemajuan bangsa dan negara. Hal ini didasarkan pada pengalamannya saat menahkodai kota Surabaya.
Baca Juga: Surat Ajakan Risma Dianggap Melanggar Pilkada Surabaya, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran
Baca Juga: Risma Disebut Akan Mengisi Jabatan Menteri Sosial
Program ketiga adalah pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Kami akan memberdayakan. Kalau suaminya sudah bekerja namun kondisinya masih butuh bantuan atau miskin, maka kami akan melibatkan mesin yang kedua yaitu kaum ibu-ibunya,” terang Risma.
Untuk menjalankan program tersebut Risma akan bekerja sama dengan membentuk koperasi-koperasi, baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kelurahan.
Baca Juga: Surat Ajakan Risma Dianggap Melanggar Pilkada Surabaya, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran