LINGKAR MADIUN- Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang ramai diperbincangkan terkait surat untuk warga yang dikeluarkannya agar datang ke TPS untuk ikut serta partisipasi mencoblos paslon Nomor Urut 01 Eri Cahyadi-Armudji.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima laporan tersebut dari warga telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Surabaya M Agil bahwa Walikota Surabya tidak melakukan unsur pelanggaran.
Baca Juga: Resep Simpel: Sandwich Salah Telur, Hidangan Sehat Untuk Santapan Berenergi
Baca Juga: 4 Amalan Wanita Jika Ingin Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja
“Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Walikota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya,” terang Agil Akbar di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu, 16 Desember 2020.
Kemudian, Agil juga menambahkan dalam surat tersebut tertera barkodenya dan setelah discan tidak merujuk ke Pemkot Surabaya melainkan di laman PDI Perjuangan Jatim.
Hal itu membuat keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan berbagai rangkaian dari penelitian, pemeriksaan dan pembahsan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BPKB dan Sertifikat Tanah Masuk dalam Syarat Pencarian BSU Kemenag RI?