Pernah Terjadi Pemidanaan Wartawan, Dewan Pers Tegaskan Tak Inginkan Kasus Serupa Terjadi

- 24 Desember 2020, 21:47 WIB
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

LINGKAR MADIUN – Kasus yang dialami Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id membuat Dewan Pers bersikap tegas untuk tidak memperbolehkan lagi pemidanaan wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan bahwa Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta telah dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan 15 hari atas berita yang ditulisnya.

Baca Juga: Yakin Cara Dietmu Sudah Sehat? Yuk Simak Ulasan Berikut Untuk Tahu Cara Diet Yang Sehat

Baca Juga: Apakah Kamu Bebas dari Santet? Ternyata Bisa Dideteksi Dini Menggunakan Daun Sirih, Anda Wajib Tau!

Menurut Dewan Pers telah kasus Diananta adalah kasus pers yang seharusnya diselesaikan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers selalu berharap bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dewan pers juga berharap adanya kekerasan kepada wartawan saat aksi demonstrasi UU ciptaker tidak lagi terjadi. 

Ia mengingatkan bahwa aparat perlu menghargai karya jurnalistik dan itu dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Yakin Cara Dietmu Sudah Sehat? Yuk Simak Ulasan Berikut Untuk Tahu Cara Diet Yang Sehat

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah