LINGKAR MADIUN- Persiapan vaksinasi Covid-19 terus dipersiapkan oleh pemerintah dengan menyiapkan jadwal sehingga siapa saja yang menerima.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 84 Thaun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pengesahan Permenkes ini telah ditandatangani oleh Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 sebelum reshuffle kabinet.
Baca Juga: Walau Tak Masuk Skuad, Mesut Ozil Belum Berniat Hengkang Dari Arsenal
Baca Juga: KMCA Menyarankan Revisi UU Wajib Militer Korea Bagi K-Pop, Simak Ulasannya
Pasal 15 ayat (1) Permenkes itu menyebutkan, tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima dan jenis vaksin Covid-19.
Terdapat enam kelompok prioritas penerima vaksin yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (4) Permenkes itu, antara lain;
- tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
- masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
- masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Baca Juga: Inilah 6 Alasan Mengapa Orang Suka Berbohong, Simak Ulasannya Berikut Ini, Anda Wajib Tau!
Baca Juga: 4 Shio yang Akan Berurusan dengan Utang di Tahun Kerbau Logam 2021