Bank BRI telah menyalurkan dana BPUM UMKM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4 juta penerima, sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Baca Juga: Manchester City Vs Newcastle United, City Sambut Newcastle Dengan Kekuatan Penuh, Simak Ulasannya
Sementara pendaftaran BLT UMKM ini secara resmi berakhir pada bulan November untuk periode tahun 2020. Dan periode pendaftaran BLT UMKM pada 2021 belum diketahui secara pasti jadwalnya.
Meski demikian, penerima BLT UMKM hanya bisa didapat bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Anda harus berwarga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Anda harus memiliki Usaha Mikro
- Anda bukan ASN, TNI/Polri maupun Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika memenuhi persyaratan diatas, dan pendaftaran sudah dibuka kembali bisa mendaftarkan diri ke pengusul BPMUM sebagai berikut: