Baca Juga: Hari Natal Disambut Dengan Melintasnya Asteroid Raksasa Dekat Bumi, Simak Ulasannya
“Dari 11.474 orang narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang yang berhamburan masa pidana 15 hari, 7.254 orang berhadiah 1 bulan, 1.497 orang berhadiah 1 bulan 15 hari, dan 417 orang berhadiah 2 bulan," tuturnya.
Untuk narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang,lalu sebanyak 1.730 narapidana dari Nusa Tenggara Timur dan 929 orang dari Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kapal Barang LCT Tabrak Kapal Nelayan, Nahkoda Kapal Nelayan Hilang di Perairan Serang
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai peraturan undang-undangan," katanya.
"Namun remisi tidak bertobat, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," sambungnya.***