Hadiah Natal, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Bagi Narapidana Indonesia

- 25 Desember 2020, 22:06 WIB
Pada Natal 2020 ini, belasan ribu narapidana mendapatkan remisi.
Pada Natal 2020 ini, belasan ribu narapidana mendapatkan remisi. /Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Hari Natal Disambut Dengan Melintasnya Asteroid Raksasa Dekat Bumi, Simak Ulasannya

“Dari 11.474 orang narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang yang berhamburan masa pidana 15 hari, 7.254 orang berhadiah 1 bulan, 1.497 orang berhadiah 1 bulan 15 hari, dan 417 orang berhadiah 2 bulan," tuturnya.

Untuk narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang,lalu sebanyak 1.730 narapidana dari Nusa Tenggara Timur dan 929 orang dari Sulawesi Utara.

Baca Juga: Kapal Barang LCT Tabrak Kapal Nelayan, Nahkoda Kapal Nelayan Hilang di Perairan Serang

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai peraturan undang-undangan," katanya.

"Namun remisi tidak bertobat, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah