Antisipasi Virus Corona Jenis Baru, Pemerintah Tutup Sementara Akses WNA ke Indonesia

- 29 Desember 2020, 10:42 WIB
Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.

3.Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Amazing Spider-Man, Kisah Manusia Laba-Laba yang Berjuang Selamatkan Dunia

Lalu bagaimana dengan WNI di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia?  

Dalam hal ini, Menlu menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Dengan catatan mereka akan diberlakukan sama seperti aturan Edaran Satgas Covid No 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pecinta K-Pop, SM Akan Gelar Konser Daring, Berikut Jadwalnya

“WNI yang kembali ke Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes RT-PCR di negara awal, lalu setelah tiba di tanah air akan dites ulang RT -PCR. Apabila mereka negatif maka selanjutnya bisa menjalankan karantina 5 hari,lalu tes PCR lagi, jika benar-benar sehat maka bisa meneruskan perjalanan yang dituju, “tuturnya.

Walau demikian, Retno menuturkan tetap ada pengecualian terkait penutupan sementara ini. Yakni dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.***

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah